Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam

Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam

Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam--Sumber gambar: Antaranews.com

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam sebagai tersangka untuk periode 2010-2022. Mereka adalah TK untuk periode 2010–2011, HN untuk periode 2011–2013, DM untuk periode 2013–2017, AH untuk periode 2017–2019, MAA untuk periode 2019–2021, dan ID untuk periode 2021–2022.

Selain itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki informasi mengenai kasus ini. Pada Selasa (4/6), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam.

Keenam saksi yang diperiksa adalah MA sebagai Komite Audit PT Antam; DI sebagai CEO Office Division Head; FAK sebagai Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM sebagai Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS sebagai Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM sebagai mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sumber: antaranews.com