Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (5/12/2024) --ANTARA/Khaerul Izan

RADAR JABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Heru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka dan kami tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurutnya, sebagai penyidik dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim PN Surabaya, Kejagung siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Heru Hanindyo.

Ia menegaskan bahwa Kejagung akan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan secara maksimal untuk menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Undang Perusahaan Jepang untuk Berpartisipasi dalam Proyek Tanggul Laut Raksasa

BACA JUGA:PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Dukung Transisi Energi Berkelanjutan melalui gelaran Mobile EVenture

"Sebagai penyidik dan sebagai termohon praperadilan kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Kami akan mempersiapkan baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kami peroleh, sebagai jawaban terhadap permohonan," tambah Harli.

Meski begitu, Kejagung hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan dan akan menunggu surat panggilan tersebut.

Sebelumnya, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya. Permohonan ini diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, melalui kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi pengajuan permohonan tersebut dan menyebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana," ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Kamis (5/12).*

Sumber: