Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam

Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam

Kejaksaan Agung Selidiki Asal 109 Ton Emas Ilegal yang diproduksi Antam--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki sumber pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.

Ketut menegaskan bahwa 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut adalah asli dan hanya beredar di Indonesia.

"Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua," kata Ketut di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, 109 ton emas tersebut diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melewati verifikasi dan prosedur yang benar.

Meskipun begitu, LM Antam tetap sah dan memiliki nilai jual, serta bisa dijual kembali ke Antam.

 "Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli," katanya.

 "Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," katanya.

Selain itu, terjadi suplai emas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang menyebakkan harga emas di pasaran menjadi rendah.

Selain itu, peningkatan suplai emas di masyarakat menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, sehingga harga emas di pasaran menjadi turun.

Ketut menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, menghitung harga emas tidaklah sulit karena ada standar internasional dan harga pasar yang berlaku.

"Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu," ujarnya.

Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara; karena tidak melalui satu prosedur itu malah menjadi kerugian negara.

"Ini nanti yang akan kami perhitungkan," kata Ketut.

Sumber: antaranews.com