Mesir Tarik Israel ke Pengadilan PBB atas Tuduhan Genosida
Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry.--ANTARA/Anadolu
RADAR JABAR - Mesir ikut serta dalam tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan fatal Israel di Jalur Gaza, pada Minggu (12/5).
Melalui sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil beserta infrastruktur di wilayah tersebut.
"Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang," ungkap kementerian tersebut.
BACA JUGA:Menteri Luar Negeri Inggris Tolak Tunda Jual Senjata ke Israel
Mesir mengimbau Israel, sebagai kekuatan yang menduduki, untuk memenuhi kewajibannya dan menerapkan langkah-langkah sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza. Mereka juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB dan pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Disebutkan bahwa lebih dari 35 ribu warga Palestina telah tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam serangan fatal Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang juga menewaskan hampir 1.200 orang di Israel.
BACA JUGA:Ratusan Warga Jepang Turut Serta
Pekan sebelumnya, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima usulan dari Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza. Namun, Israel menolak tawaran tersebut dengan alasan tidak memenuhi tuntutan utamanya.
Israel memutuskan untuk meneruskan operasi di Rafah, yang saat ini dihuni oleh 1,5 juta pengungsi, untuk memberikan "tekanan militer terhadap Hamas agar mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan mencapai tujuan perang lainnya."
BACA JUGA:Zelenskyy Sebut Ukraina Bisa Menghentikan Rusia Setelah Menerima Persenjataan Baru
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang menghambat pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Keputusan sementara ICJ, yang berkantor pusat di Den Haag, pada Januari menyatakan bahwa tindakan Tel Aviv "masuk akal" dalam melakukan genosida di Gaza. ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat mencapai warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan pada Jumat (10/5) mengajukan permohonan kepada ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan terkait perang tersebut.*
Sumber: antara