Menteri Luar Negeri Inggris Tolak Tunda Jual Senjata ke Israel
Warga Palestina yang dievakuasi dari Rafah mendirikan tenda di sebuah pantai di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada Jumat (10/5)--ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad/aa
RADAR JABAR - Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron pada Minggu (12/5) menegaskan bahwa Inggris menolak untuk mengikuti kebijakan Amerika Serikat dalam menangguhkan penjualan senjata ke Israel, yang tetap melancarkan operasi militer di Rafah, Gaza selatan.
Meskipun menentang rencana Israel untuk menyerang Rafah, Cameron, dalam sebuah wawancara dengan BBC lokal, berpendapat bahwa menunda penjualan senjata kepada Israel hanya akan memperkuat posisi mereka.
Dia menjelaskan bahwa persenjataan yang dipasok oleh Inggris hanya menyumbang satu persen dari total senjata yang dimiliki Israel, sehingga penundaan penjualan tidak akan berdampak signifikan.
BACA JUGA:Ratusan Warga Jepang Turut Serta
Cameron lebih menekankan perlunya rencana komprehensif untuk melindungi warga sipil Palestina jika operasi militer Israel terus berlanjut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Inggris tidak selalu sejalan dengan Amerika Serikat dalam konflik Israel-Palestina.
Inggris, katanya, akan terus mendorong upaya diplomatik untuk menekan Israel sambil mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Lebih dari 35.000 warga Palestina, terutama wanita dan anak-anak, telah tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Agresi militer Israel juga telah mengakibatkan 85 persen penduduk Gaza kehilangan tempat tinggal, 60 persen infrastruktur hancur, dan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
BACA JUGA:Zelenskyy Sebut Ukraina Bisa Menghentikan Rusia Setelah Menerima Persenjataan Baru
Israel terus melanjutkan operasinya di Kota Rafah, meskipun dalam skala terbatas, sedangkan 1,4 juta warga Palestina mengungsi dari pertempuran di kota tersebut. Pasukan Israel juga mengendalikan titik perlintasan perbatasan Rafah di sisi Palestina, yang merupakan jalur utama untuk bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan pada 26 Januari yang meminta Israel menghentikan tindakan genosida dan meningkatkan kondisi kemanusiaan di Gaza. Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik mundur pasukannya dari Rafah pada Jumat (10/5) lalu.*
Sumber: antara