Depok Harap Keanggotaannya Dalam Aglomerasi DKJ Bawa Manfaat Lebih Besar

Depok Harap Keanggotaannya Dalam Aglomerasi DKJ Bawa Manfaat Lebih Besar

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono--ANTARA/Feru Lantara

RADAR JABAR - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mempertimbangkan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi undang-undang akan mempengaruhi laju pembangunan Kota Depok yang terletak dalam kawasan aglomerasi DKJ, sehingga berpotensi memberikan keuntungan yang lebih besar.

"Dengan disahkannya RUU DKJ jadi undang-undang pada tahun ini, posisi Depok akan berpengaruh pada percepatan pembangunan," ujar Imam Budi Hartono di Depok pada hari Rabu (24/4).

BACA JUGA:Puluhan Warga di Sukabumi Terkena Dampak Bencana Banjir

Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) akan dikelola oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Imam menegaskan bahwa dengan adanya UU DKJ, Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota negara, melainkan akan menjadi pusat perdagangan dan kota global.

Dia berharap bahwa keterlibatan daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan memiliki dampak positif yang signifikan pada pembangunan di Depok.

BACA JUGA:Bacawalkot Cirebon Suhendrik Bertemu Elit Golkar, Ternyata Ini Tujuannya

"Pasti ada positif negatif, semoga lebih banyak positifnya. Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur yang akan mengoordinasi wilayah ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Bang Imam, panggilan akrabnya, memberikan saran kepada Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur, di antaranya adalah untuk menghindari pengulangan kesalahan yang dilakukan oleh Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Menurutnya, lembaga tersebut pernah dibentuk dengan fungsi yang serupa, namun kini telah dibubarkan.*

Sumber: antaranews