Pemkot Depok Imbau Pedagang agar Tidak Menjual Hewan Kurban yang Sakit

Pemkot Depok Imbau Pedagang agar Tidak Menjual Hewan Kurban yang Sakit

Ilustrasi foto pemeriksaan hewan kurban-Feru Lantara-ANTARA

Radar Jabar Disway – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memberi imbauan kepada pedagang-pedagang hewan kurban. Para pedagang diminta untuk tidak menjual hewan yang tak memenuhi unsur kesehatan.

 

Telah ditemukan sejumlah hewan kurban yang mengalami kelainan dalam sebuah pemeriksaan. Untuk kelainan yang didapati ada lima sapi belum cukup umur, satu sapi kurus, satu kambing cacat.

 

Lalu dua kambing belum cukup umum, dua kambing kena Penyakit Mulut Kuku (PMK), dua kambing sakit mata, dan satu domba ORF atau Dermatitis Pustularis Contagiosa.

 

BACA JUGA:Penjualan Hewan Kurban di Depok Tahun 2024 Diprediksi Anjlok

 

“Saat pemeriksaan hewan kurban kami menemukan adanya beberapa kelainan pada hewan kurban,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, di Depok, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024, dikutip dari Antara.

 

“Kami langsung ambil tindakan hewan-hewan yang sakit dan diminta untuk diisolasi dari hewan yang sehat,” imbuh dia.

 

Maka dari itu, Dede mengimbau konsumen untuk memilih hewan yang memenuhi syarat kesehatan yang sudah ditentukan serta syariat.

 

BACA JUGA:Kota Depok Terus Berdayakan Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga

 

Menurutnya, DK3P Kota Depok bersama Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomeda (SKHB) – Institut Pertanian Bogor (IPB), dan dokter hewan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan pemeriksaan hewan kurban.

 

“Pemeriksaan dan pengawas yang dilakukan mencakup persyaratan hewan kurban, seperti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pengawasan lalu lintas kurban.” Katanya.

Sumber: