Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis' Tersangka Kasus Korupsi

Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis' Tersangka Kasus Korupsi

Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis' Tersangka Kasus Korupsi-Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis' Tersangka Kasus Korupsi-Instagram @sandradewi88

Bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP), Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk memperoleh keuntungan. Sebelum Harvey, MRPP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam proses tersebut, Harvey dan MRPP diduga telah menyepakati agar kegiatan pertambangan liar tersebut dilakukan dengan cara menyewa peralatan processing peleburan timah.

 

BACA JUGA:Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Daftar Nama 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk

 

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa perusahaan pemurnian (smelter) untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dan meminta mereka untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepadanya sebagai dana corporate social responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas perbuatannya dalam kasus ini.

 

Sumber: