Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Paruh Waktu Diperpanjang sampai 22 September 2025

Badan Kepegawain Negara (BKN) menyatakan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pegawai non-ASN diperpanjang yang semula batas waktu 15 September menjadi 22 September 2025.--
RADAR JABAR - Badan Kepegawain Negara (BKN) menyatakan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pegawai non-ASN diperpanjang yang semula batas waktu 15 September menjadi 22 September 2025.
Perpanjangan pengisian DRH untuk non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan itu berdasarkan Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini mengatakan, adanya perpanjangan pengisian DRH itu dapat memudahkan para pelamar melengkapi persyaratan dengan lengkap.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Alokasikan 9.756 Orang untuk PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Rumah Terbakar di Karadenan Akibat Orang Gangguan Mental
"Dan alhamdulillahnya kan surat dari BKN baru saja turun, itu perpanjangan sampai tanggal 22 September ada perpanjangan waktu seminggu," kata Nia saat dihubungi, pada Jumat (12/9/2025).
"Jadi mudah-mudahan waktunya sudah cukup buat temen-temen semua untuk melengkapi persyaratan yang diminta," lanjut dia.
Ia menilai, persyaratan untuk PPPK Paruh Waktu lebih sederhana dibanding persyaratan seleksi PPPK Penuh Waktu maupun CPNS.
"Jadi dokumennya sudah disederhanakan oleh BKN, persyaratannya ga sebanyak CPNS atau PPPK yang penuh waktu," ujar Nia.
Sebagai informasi, para pelamar PPPK Paruh Waktu diimbau untuk tidak mengisi DRH mendekati waktu penutupan. Hal itu, bertujuan agar menghindari server down.
BACA JUGA:Silvester Matutina Belum Dieksekusi, Kajati DKI Patris Yusran Jaya Wajib Dievaluasi
BACA JUGA:Terkait Tunjangan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Siap Ikuti Kebijakan Pusat
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengajukan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sumber: