Pemkab Bogor Alokasikan 9.756 Orang untuk PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bogor Alokasikan 9.756 Orang untuk PPPK Paruh Waktu

Sejumlah ASN melakukan swafoto bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto seusai pelantikan. Foto: Sandika--

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengajukan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengajuan PPPK Paruh Waktu itu termaktub dalam Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 10 September 2025.

Sebanyak PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni 4.548 orang.

Ribuan pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN itu dengan rincian, Tenaga Guru berjumlah 551 orang, 68 orang dari Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis sebanyak 3.929.

BACA JUGA:Rumah Terbakar di Karadenan Akibat Orang Gangguan Mental

BACA JUGA:Silvester Matutina Belum Dieksekusi, Kajati DKI Patris Yusran Jaya Wajib Dievaluasi

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN sebanyak 5.208 dengan rincian seperti, Tenaga Guru berjumlah 999 orang, 382 orang dari Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis berjumlah 3.827 orang.

Berdasarkan data tersebut, Pemkab Bogor telah mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berjumlah 9.756 orang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menjelaskan, untuk PPPK Paruh Waktu tidak ada seleksi.

"Kalau untuk paruh waktu itu ga ada seleksi lagi sih, ga seleksi lagi hanya pengusulan saja," kata Nia Kusmardini saat dihubungi pada Jumat (12/9/2025) siang.

BACA JUGA:Terkait Tunjangan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Siap Ikuti Kebijakan Pusat

BACA JUGA:Program MBG di Kabupaten Bandung Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat, Ini Langkah Bupati Kang DS

Nia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025.

Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

Sumber: