Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita: Kewajiban dan Tata Cara

Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita: Kewajiban dan Tata Cara

Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita: Kewajiban dan Tata Cara-Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita-Freepik

 

Dalam bukunya yang sama, Abdul Syukur al-Azizi menjelaskan tata cara qadha puasa bagi wanita haid, hamil dan menyusui:

 

1.    Meng-qadha Puasa:

Wanita haid, hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisinya saja, wajib meng-qadha puasa tanpa membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Hal ini diperbandingkan dengan orang yang sakit dan mengkhawatirkan kesehatannya.

 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Olahraga yang Cocok Dilakukan Saat Bulan Ramadhan

 

2.    Meng-qadha dengan Fidyah:

Bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Fidyah ini dapat diartikan sebagai memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

 

3.    Penundaan Qadha Puasa:

Wanita hamil dan menyusui dapat menunda membayar utang puasa sampai bulan Ramadan berikutnya. Aisyah RA pernah menuturkan bahwa ia memiliki utang puasa Ramadan yang baru dapat dibayar pada bulan Sya'ban. (HR Muslim)

 

BACA JUGA:Amalan Wajib dan Sunah Menyambut Bulan Ramadan 1445 H/2024 M

 

Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks wanita haid, hamil dan menyusui, fatwa dapat bervariasi di antara berbagai mazhab. Oleh karena itu, konsultasikan dengan seorang ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan mazhab yang dianut.

Dengan memahami hukum dan tata cara membayar utang puasa bagi wanita, diharapkan setiap Muslimah dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan penuh kehati-hatian dan keikhlasan. Semoga Allah SWT menerima semua ibadah dan memberikan kemudahan bagi umat-Nya. Amin.

Sumber: