Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita: Kewajiban dan Tata Cara

Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita: Kewajiban dan Tata Cara

Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita: Kewajiban dan Tata Cara-Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Wanita-Freepik

RADAR JABAR - Setiap Muslim yang telah baligh dan berakal diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan. Tak terkecuali bagi wanita, mereka juga memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan puasa Ramadan. Namun, bagi wanita yang memiliki udzur, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, dan dihitung sebagai utang puasa.

Syaikh Ali Raghib dalam buku "Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat" mengatakan bahwa keringanan meninggalkan puasa bagi wanita bersandar pada hadits yang berbunyi,

"Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

 

Dasar Hukum dan Kewajiban Membayar Utang Puasa

 

1.    Hadits Nabi SAW:

Ibn Abbas RA meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang meninggal sambil masih memiliki utang puasa nadzar. Rasulullah menjawab, "Berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu." (HR Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah memberikan petunjuk bahwa utang puasa yang ditinggalkan oleh seorang wanita harus dibayar dengan cara berpuasa.

 

BACA JUGA:Kumpulan Bacaan Doa Menjelang Ramadhan dari Ustaz Adi Hidayat

 

2.    Pandangan Ulama:

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku "Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah" menjelaskan bahwa wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya'ban.

Membayar utang puasa ini dapat dilakukan pada hari di mana wanita tersebut mampu berpuasa, atau selama belum datang bulan Ramadan berikutnya.

 

Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Haid, Hamil dan Menyusui

Sumber: