Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025

Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025

Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025-Yusup/Radar Jabar-Istimewa

RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal selama semester pertama tahun 2025.

 

Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung berhasil mencatat peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total 181 laporan polisi dan penangkapan 211 tersangka.

 

"Selama semester satu tahun 2025, kami berhasil mengungkap 160 laporan polisi dan menahan 187 orang tersangka dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Selasa 29 Juli 2025.

 

"Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah besar barang bukti Narkoba, diantaranya Sabu: 485,43 gram, Sinte: 798,24 gram, Ganja: 1.920,95 gram, Obat Keras Tertentu (OKT): Lebih dari 1.941.188 butir, Psikotropika: 480 butir dan Ekstasi: 5 butir," jelasnya.

 

Aldi juga menyoroti adanya peningkatan drastis dalam pengungkapan kasus dibandingkan semester pertama tahun 2024.

 

Dimana Laporan Polisi naik 61,1% dari 112 kasus (2024) menjadi 181 kasus (2025). Jumlah Tersangka naik 88,39% dari 112 orang (2024) menjadi 211 orang (2025).

 

"Barang Bukti Sabu naik 21%, Ganja naik 437,6%, Obat Keras Tertentu (OKT) mengalami lonjakan luar biasa hingga 21.455,84%, terutama karena keberhasilan pengungkapan 1,9 juta butir OKT pada periode ini," terangnya.

 

Khusus untuk bulan Juli 2025, Polresta Bandung telah mencatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram Sinte, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.

 

Aldi menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk sistem tempel (TPL), pengiriman paket, dan penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi.

 

Dalam konferensi pers, diungkapkan pula salah satu kasus menarik yang melibatkan pasangan suami istri.

 

Suami istri tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sang suami berperan sebagai "kuda" atau kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu.

 

"Sementara sang istri membantu dalam proses pengemasan barang haram tersebut. Pelaku juga diketahui meracik Sinte, meskipun dalam kapasitas kecil," imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp.10 miliar.

 

Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar. Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lalu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.*** (ysp)

 

Sumber: