Mesir Siap Sampaikan Argumen tentang Tindakan Israel di Palestina di ICJ

Mesir Siap Sampaikan Argumen tentang Tindakan Israel di Palestina di ICJ

Dengar pendapat publik mengenai genosida, yang dituduhkan Afrika Selatan terhadap Israel, dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda pada 11 Januari 2024.--ANTARA/Anadolu

RADAR JABAR - Mesir, pada Minggu (18/2), mengumumkan niatnya untuk menyajikan argumen secara lisan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 21 Februari mendatang mengenai berbagai tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, akan mendengarkan permintaan Palestina untuk memperoleh nasihat pakar mengenai konsekuensi hukum pendudukan yang dilakukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina. Sebanyak 52 negara akan menyampaikan argumen hukum di hadapan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara 19 Februari dan 26 Februari, dengan Israel tidak hadir.

Kepala Badan Informasi Negara Mesir, Diaa Rashwan, menyatakan bahwa Mesir akan membahas praktik-praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 melalui argumen lisan. Dia menyoroti kebijakan Israel dalam menganeksasi tanah, merobohkan rumah-rumah, mengusir, mendeportasi, dan menggusur warga Palestina.

BACA JUGA:Borrell Tegaskan Israel Agar Tidak Melancarkan Serangan Darat di Rafah

"Mesir akan memberikan argumen lisan mengenai praktik-praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967," ujar Rashwan dalam pernyataannya.

Rashwan menegaskan bahwa tindakan-tindakan Israel tersebut melanggar hak penentuan nasib sendiri warga Palestina dan larangan perampasan tanah dengan menggunakan kekuatan militer. Mesir juga akan menyuarakan penentangan terhadap kebijakan Israel yang bersifat penindasan dan diskriminasi rasial.

Mesir memperingatkan bahwa kebijakan tersebut secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Negara tersebut berencana untuk meminta pengadilan PBB memastikan bahwa Israel bertanggung jawab atas tindakan ilegalnya.

BACA JUGA:Jepang Berhasil Luncurkan Roket H3 Baru Setelah Kegagalan Peluncuran pada 2023

Selain itu, Mesir akan menuntut penarikan pasukan Israel secepatnya dari wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Kota Yerusalem. Mesir juga akan menyerukan pemberian kompensasi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh kebijakan dan praktik-praktik tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Rashwan.

ICJ, pada opini penasihat tahun 2004, telah meminta Israel untuk menghilangkan penghalang di Tepi Barat yang diduduki dan memberikan kompensasi kepada warga Palestina yang terkena dampak. Namun, Israel tidak melaksanakan putusan tersebut.

Terakhir, Mesir juga mengutip bahwa Israel dilaporkan melakukan serangan terus-menerus di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, menyebabkan ribuan korban dan merusak infrastruktur. ICJ telah mengeluarkan keputusan sementara pada Januari, memerintahkan Israel menghentikan tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil di Gaza.*

Sumber: antara