KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Sebagai Tersangka

KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12)--ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Rekening bank dan kartu ATM tetap berada di bawah kendali RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti awal, terdapat sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung.

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Nawani Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Gantikan Firli Bahuri

Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi AGK, termasuk pembayaran menginap di hotel dan biaya dokter gigi.

Dalam kerangka hukum, tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: antara