KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Sebagai Tersangka

KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12)--ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

RADAR JABAR - Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Langkah tegas dilakukan oleh tim penyidik KPK, yang langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga terlibat sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

BACA JUGA:Penyidik KPK Jadwalkan Pemanggilan Saksi TPK di Kementan Terkait Kasus Korupsi SYL

Para tersangka lainnya meliputi Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Alex menjelaskan bahwa awalnya KPK juga berencana menahan pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW), tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya.

Konstruksi kasus yang menyeret Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka dimulai ketika Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran dari APBD. Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Maluku Utara, AGK terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang berhasil dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan perannya, AGK memerintahkan AH sebagai Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI sebagai Kadis PUPR, dan RA sebagai Kepala BPPBJ untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:KPK Pertimbangkan Mengenai Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri

Proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara memiliki anggaran mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

AGK kemudian menetapkan sejumlah setoran dari para kontraktor yang berhasil dalam proyek-projek tersebut. Dia juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat telah selesai di atas 50 persen, sehingga anggaran dapat segera dicairkan.

Beberapa kontraktor yang menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan mereka.

Proses penyerahan uang dilakukan baik secara tunai maupun melalui rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain atau pihak swasta. Penggunaan rekening penampung ini diinisiasi oleh AGK dan RI.

Sumber: antara