PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Asap mengepul setelah serangan udara Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, pada 26 Oktober 2023.-ANTARA/Khaled Omar/Xinhua-
RADAR JABAR - Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, pada hari Jumat 27 Oktober 2023.
Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.
Resolusi tersebut juga menyerukan “penyediaan yang cepat, kontinu, memadai, dan tanpa hambatan” sehubungan dengan berbagai barang dan jasa penting bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, termasuk namun tidak terbatas pada air, makanan, pasokan medis, bahan bakar dan listrik.
Resolusi tersebut menyerukan akses kemanusiaan yang segera, penuh, berkelanjutan, aman dan tanpa hambatan ke Gaza.
BACA JUGA:Indonesia Respons Positif Resolusi PBB Terkait Gaza
Keputusan tersebut diambil dengan 120 suara setuju, 14 suara menolak dan 45 suara abstain. Amandemen Kanada terhadap rancangan resolusi tidak disetujui karena tidak memperoleh dua pertiga mayoritas yang disyaratkan.
Amandemen tersebut mengutuk serangan tanggal 7 Oktober terhadap Israel dan sandera Hamas serta menyerukan pembebasan para sandera.
Duta Besar Pakistan untuk PBB, Munir Akram, mengatakan dalam penjelasannya sebelum pemungutan suara bahwa draft Yordania tidak secara langsung mengutuk Israel atas kekejamannya di Gaza.
Oleh karena itu, amandemen Kanada dapat membuat resolusi tersebut menjadi tidak seimbang dan tidak adil. Akram juga menegaskan bahwa draf Yordania memuat kalimat mengenai pembebasan sandera.
Sumber: