JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi
JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi-Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9)-ANTARA/Fath Putra Mulya
RADAR JABAR - Lukas Enembe selaku Gubernur Papua nonaktif, dituntut selama 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada suatu perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Wawan Yunarwanto selaku JPU KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan" ujarnya, ketika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/9).
Selain itu, Lukas juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurunagn pengganti selama 6 bulan. Ia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan jumlah sebsar Rp47.833.485.359,00.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Pengacara Lukas Enembe Dalam Kasus Obstructution of Justice
Bila Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti. Penyitaan harta benda Lukas Enembe bila tidak membayar usai satu bulan pascaputisan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun" imbunya
Di samping hal tersebut, Lukas Enembe dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, atau selama yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana" ujar Wawan.
BACA JUGA:Nambah 3! Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo
Jaksa menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan Lukas yaitu perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, penyampaiannya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta Lukas bersikap tidak sopan ketika persidangan berlangsung.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga" tambah Wawan.
BACA JUGA:Diduga Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dua Honorer Ini Jadi Tersangka
Menurut jaksa, Lukas Enembe telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam perkara tersebut, JPU telah mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pada dakwaan pertama Lukas Enembe didakwa telah menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dengan rincian sebesar Rp10.413929.500 dari pengusaha Piton Enumbi yang merupakan Direktur dan juga pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan juga PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebesar Rp35.439.555.850 yang berasal dari Rjatono Lakka yang merupakan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan juga CV Walibhu.
Sumber: antara