JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi
JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi-Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9)-ANTARA/Fath Putra Mulya
Sementara pada dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa telah menerima gratifikasi yang berupa uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari Budy Sultan yang merupakan Direktur PT Indo Papua, pada 12 April 2013, sepuluh tahun yang lalu.*
Sumber: antara