JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Selama 10,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi-Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9)-ANTARA/Fath Putra Mulya

Sementara pada dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa telah menerima gratifikasi yang berupa uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari Budy Sultan yang merupakan Direktur PT Indo Papua, pada 12 April 2013, sepuluh tahun yang lalu.*

Sumber: antara