KPK Resmi Tahan Pengacara Lukas Enembe Dalam Kasus Obstructution of Justice
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua Lukas enembe. Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari kedepan.-Lukas Nembe-Tangkap layar
RADAR JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua Lukas enembe. Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari kedepan.
Penahanan sampai tanggal 28 Mei 2023, dan bisa diperpanjang selama proses penyidikan kasus dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan mengatakan, tersangka akan jadi penghuni sementara Rumah Tahanan Markas Komando Puspom AL, yang berlokasi di daerah Jakarta Utara.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023'" ujarnya.
Ghufron mengatakan, tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan Obstructution of Justice karena, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Menurutnya, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir'". ujarnya dalam konferensi pers.
Ghufron mengatakan, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tidak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi kepada KPK.
Seperti diketahui, upaya pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi sempat terkendala karena banyak massa pendukungnya yang menghalangi.
Stefanus Roy juga sering mengeluarkan pernyataan provokatif yang membuat masyarakat Papua simpatisan Lukas Lukas Enembe menolak proses hukum.
Sumber: