TNGHS Ungkap Cara Hentikan Aktivitas PETI

TNGHS Ungkap Cara Hentikan Aktivitas PETI

Pihak TNGHS saat memasang spanduk larangan aktivitas PETI.--Istimewa

RADAR JABAR - Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Bogor Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Dudi Mulyadi mengungkapkan, upaya untuk meniadakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kata dia, pada pendataan sebelumnya terdapat sekitar 250 tenda PETI di wilayah blok cibuluh dan sekitarnya.

 

"Terinventarisir di blok Cibuluh dan sekitarnya jumlah tenda pelaku terdapat kurang lebih berjumlah 250 tenda di lapangan," jelas Dudi saat dihubungi, pada Minggu (26/10/2025).

 

Dia mengungkapkan, pelaku PETI hampir 90 persen merupakan warga yang diduga berdomisili di Kabupaten Lebak Banten dan sisanya merupakan  penduduk Kabupaten Bogor.

 

"Pelaku penambang emas tanpa izin itu sebagian besar diduga berasal warga Kabupaten Lebak Banten," ungkapnya.

 

Dudi menjelaskan, aktivitas PETI di blok Cibuluh, Kabupaten Bogor, telah terjadi sekitar tahun 1990. Pihaknya terus berupaya melakukan berbagai tindakan di lapangan.

 

Ia mengaku, pencegahan dan penindakan aktivitas PETI selalu menemui jalan buntu, karena akses lokasi yang sulit dijangkau.

 

Lalu, kandungan potensi mineral di sekitar blok tersebut masih menjadi incaran para pelaku PETI.

 

"Pencegahan dan penindakan selalu menemui jalan buntu, selain sangat sulit dijangkau lokasinya hal utama adalah adanya kandungan potensi mineral di sekitar blok tersebut relatif masih eksis sehingga menjadi incaran para pelaku peti, sehingga sulit di hentikan," ujar dia.

 

Pada 1998, telah melakukan operasi gabungan dengan melibatkan Polisi Kehutanan, Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP. Dari hasil operasi gabungan tersebut, lanjut Dudi, aktivitas PETI dapat terhenti.

 

"Tahun 1998 telah berupaya melakukan operasi gabungan seluruh aparat melibatkan Polhut, Polisi, TNI maupun PolPP hasilnya positif, PETI dapat terhenti aktivitasnya," kata dia.

 

Kemudian, pada 2017, pernah dilakukan operasi serupa. Hasilnya para pelaku PETI sempat keluar namun ketika Operasi gabungan selesai, para pelaku kembali masuk ke lokasi.

 

"2017 pernah dilaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan aparat gabungan, para pelaku PETI sempat keluar, namun ketika opsgab selesai para pelaku PETI kembali masuk di lokasi," tambahnya.

 

Sebagai upaya pencegahan, pihak TNGHS telah sering melakukan himbauan dan sosialisasi akan bahaya dan dampak peti, diantara adalah pemancangan spanduk larangan dan imbauan agar tidak melakukan aktivitas PETI.

 

Lalu, pendekatan terhadap tokoh masyarakat untuk menyampaikan bahaya pencemaran limbah B3 juga terus berlangsung sebagai upaya pencegahan.

 

Meski sudah melakukan upaya pencegahan, aktivitas PETI terus berlangsung. "Namun aktivitas PETI terus berlangsung, kami datang mereka pergi, kami pergi mereka kembali," ujarnya.

 

Dirinya menambahkan, perlu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam rangka penanganan PETI dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah.

 

Ia melanjutkan, Satgas Khusus itu akan menangani Blok yang kerap kali dilakukan aktivitas PETI. Nantinya, Satgas perlu mengamputasi jalur peredaran sianida atau merkuri agar tidak beredar luas di wilayah TNGHS.

 

"Perlu dibentuk Satgas khusus dalam rangka penanganan PETI di blok tersebut, dengan mengamputasi jalur peredaran Sianida atau merkuri agar bahan beracun berbahaya tersebut tidak beredar luas di sekitar wilayah TNGHS," pungkas dia.

Sumber: