Diduga Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dua Honorer Ini Jadi Tersangka

Diduga Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dua Honorer Ini Jadi Tersangka

Diduga Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dua Honorer Ini Jadi Tersangka- Korupsi Dana Program Indonesia Pintar -Freepik

RADAR JABAR - Dua tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka, yang dikenal sebagai DS dan KH, memiliki pekerjaan sebagai operator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sukabumi pada Senin (4/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengungkapkan bahwa sebelumnya DS dan KH telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, pada hari Senin, keduanya kembali diperiksa untuk mendalami informasi yang telah mereka berikan sebelumnya.

Status mereka ditinggakkan setelah pemeriksaan, keduanya dijatuhkan tahanan 20 hari di rutan kelas dua Sukabumi.

“Hari ini penyidik sudah menaikkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka,” ucap Setiyowati kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Sukabumi.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka di lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi,” sambungnya.

 

BACA JUGA:DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Perubahan APBD 2023

 

Menurut Setiyowati, DS dan KH dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diajukan oleh pemangku kepentingan pada tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 716.729.750.

Hasil penyidikan dengan memeriksa 50 saksi menunjukkan bahwa pemotongan anggaran hanya terjadi pada tahun 2019 dan 2020 dengan pemotongan rata-rata sebesar 35 persen untuk kepentingan pribadi DS dan KH.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang berkaitan dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan juga dijerat dengan Pasal 3 sebagai subsider. Ancaman hukuman pidana minimal bagi mereka adalah empat tahun penjara.

Ketika ditanya tentang kemungkinan ada tersangka lain, Setiyowati menyatakan bahwa penyidikan terkait dana PIP ini masih berlanjut dan akan terus didalami oleh penyidik Kejari Kota Sukabumi.

Sumber: