Rina Lauwy Ungkap Dirut Taspen Antonius Kosasih Habiskan Uang Ratusan Juta untuk Foya-Foya
Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih-Ist-
RADAR JABAR - Rina Lauwy, istri Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih atau Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah mengungkapkan jumlah pengeluaran keuangan yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut Rina, pengeluaran yang dilakukan oleh Antonius Kosasih mencapai jumlah ratusan juta rupiah. Pengeluaran ini meliputi berbagai hal seperti penggunaan kartu kredit dan juga penginapan di hotel di Bali.
Rina mengemukakan hal ini ketika memberikan dukungan kepada kuasa hukumnya, Kamaruddin Simajuntak, di Bareskrim Polri. Rina menjelaskan bahwa dia menemukan catatan transaksi perbankan yang merupakan bagian dari pengeluaran yang dilakukan oleh Antonius Kosasih.
“Kita pernah menemukan catatan perbankan yang membuktikan pengeluaran-pengeluaran Pak Kosasih ini sangat luar biasa di kartu kredit, ada yang mencapai 200 juta rupiah,” jelas Rina.
BACA JUGA:Profil Dirut Taspen ANS Kosasih, Riwayat Jabatan dan Kronologi Dugaan Kasus Pencucian Uang
Selain itu, Rina juga mengungkapkan adanya catatan keuangan Kosasih yang menunjukkan pengeluaran untuk menginap di salah satu hotel mewah di Bali.
“Ada juga tagihan menginap di hotel Apurva Bali,” jelas Rina.
Hotel Apurva Bali atau dikenal juga sebagai The Apurva Kempinski Bali, terletak di kawasan Nusa Dua di Bali. Hotel ini menawarkan berbagai fasilitas mewah dengan tarif menginap mencapai angka 12 jutaan rupiah per malam.
Kehadiran Rina di Bareskrim memiliki tujuan untuk memberikan dukungan kepada Kamaruddin Simanjuntak yang sedang menjalani pemeriksaan terkait laporan dari Direktur Utama Taspen mengenai tuduhan berita palsu dan pencemaran nama baik.
Kamaruddin telah dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan yang diajukan oleh Kosasih. Laporan ini telah terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 5 September 2022.
Duke Arie Widagdo sebagai pengacara ANS Kosasih, mengungkapkan bahwa Kamaruddin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan karena diduga menyebarkan berita palsu, yang merupakan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita palsu.
Laporan yang diajukan oleh Kamaruddin berkaitan dengan pernyataannya mengenai pengelolaan dana sebesar 300 triliun rupiah dari Taspen untuk Pilpres.
Sumber: