Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'

Komjen Agus Buat Pengakuan Soal Pernikahan Sambo dengan 'Si Cantik'

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto--

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal merebaknya isu pernikahan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan sosok 'Si Cantik'.

Isu pernikahan terlarang Ferdy Sambo dengan Si Cantik pertama kali diumbar oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum korban pembunuhan berencana, Brigadir J.

Ia menyebut jika Komjen Agus Andrianto dan jajarannya mengetahui soal pernikahan Sambo dengan Si Cantik.

Mendengar namanya terseret dalam isu pernikahan Sambo dengan si Cantik, Jenderal Bintang 3 ini pun angkat bicara.

Agus Andrianto mengaku sama sekali tidak mengetahui soal adanya pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik.

Terlebih lagi, dia tak pernah menyampaikan soal isu tersebut kepada siapapun, termasuk kepada Kamaruddin.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya nggak tahu," tegas Agus Andrianto kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Sebagai penyidik, Agus kerap bertemu dengan Sambo untuk kebutuhan pemeriksaan. Namun dirinya tak mendapat pengakuan isu tersebut.

Kuasa hukum mendiang Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menyebut jika Komjen Agus Andrianto mengetahui pernikahan Sambo dengan wanita misterius yang disebutnya SiCantik itu.

Bahkan, kata Kamaruddin, karena isu pernikahan dengan Si Cantik inilah bocor sampai ke telinga Putri Candrawathi.

Lantas, lanjut Kamaruddin, kabar pernikahan Sambo dengan wanita misterius itu membuat pesta ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri berujung peristiwa berdarah.

Peristiwa tersebut memakan korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan yang sempat dibanggakan Sambo dan Putri dalam keluarganya itu.

Kamaruddin mengatakan, pihak telah mengonfirmasi kepada Kabareskrim, Dirtipidum maupun Dirtipideksus terkait isu pernikahan Sambo dan Si Cantik.

Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo itu ia yakini sebagai suatu perbuatan yang sudah melanggar hukum.

Sumber: