Meski Sudah Serahkan 6000 Video Asusila Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Jadi Tersangka

Meski Sudah Serahkan 6000 Video Asusila Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak  Tetap Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dituduh terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu terhadap Antonius S. Kosasih (kanan) yang merupakan Direktur Utama PT Taspen.-Ist-

JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak dituduh terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu terhadap Antonius S. Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen.

Meskipun Kamaruddin Simanjuntak telah memberikan bukti video syur untuk mendukung pernyataannya dan membuktikan bahwa informasi yang ia sampaikan tidak sepenuhnya palsu, ia akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang merasa dirugikan, yaitu Antonius S. Kosasih yang merupakan Dirut PT Taspen, melaporkannya kepada pihak berwenang melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo, pada tanggal 5 September 2022.

Kemarin, Kamaruddin Simanjuntak secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Namun demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai langkah-langkah yang diambil terkait status tersangka Kamaruddin Simanjuntak.

BACA JUGA:Agenda Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Kamaruddin Disambut Riuh Dukungan Warga

Pihak berwenang menyebutkan bahwa pengacara yang menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir J, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pengacara tersebut, mengungkapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah mengajukan surat untuk menunda pemeriksaan.

Kamaruddin Simanjuntak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan pada tanggal Senin, 14 Agustus 2023.

Laporan Dirut PT Taspen Diterima

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius S. Kosasih, mengklaim bahwa tuduhan yang diajukan oleh Kamaruddin Simanjuntak terhadapnya, terkait dengan dana sebesar Rp300 triliun dan pernikahan dengan beberapa wanita simpanan, tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebagai respons atas tuduhan palsu yang diajukan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Antonius S. Kosasih telah mengambil langkah untuk melaporkan pernyataan tersebut kepada pihak kepolisian.

Duke Arie Widagdo, yang merupakan kuasa hukum Antonius S. Kosasih, secara langsung menyampaikan informasi ini.

BACA JUGA:Kecewa dengan Polri, Kamaruddin Mengundurkan Diri dari Kasus Brigadir J

Sumber: