Eksekusi Saridewi Djamani: Kontroversi Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba di Singapura

Eksekusi Saridewi Djamani: Kontroversi Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba di Singapura

Hukum Mati Terpidana Narkotika di Singapura--Istimewa

 

Undang-undang Singapura menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan perdagangan, ekspor, atau impor obat-obatan terlarang dalam jumlah tertentu.

Contoh obat-obatan tersebut seperti heroin, metamfetamin, kokain, dan produk ganja, akan dikenai hukuman mati.

Penerapan hukuman mati dalam kasus seperti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan kesejahteraan sosial.

 

BACA JUGA: Konfirmasi Polisi Nama Jamaah Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Girang Bandung yang Viral

 

Penggunaan hukuman mati di Singapura selalu menuai kontroversi dan debat, terutama dari kelompok HAM yang hukuman mati sebagai bentuk pidana.

Namun, pemerintah Singapura telah menyatakan bahwa hukuman mati hanya diberlakukan untuk kejahatan yang paling serius dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Meskipun Saridewi Djamani telah dieksekusi, hukuman tentang penerapan hukuman mati dalam kasus narkoba tetap menjadi isu sensitif yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terbanyak.

Termasuk upaya mencari alternatif solusi dalam menangani peredaran narkoba secara efektif dan adil.

Meskipun Singapura memiliki hukuman mati sebagai bagian dari sistem hukumnya, dampak dan perwujudan dari kebijakan tersebut tetap menjadi perhatian banyak pihak dalam konteks keadilan dan hak asasi manusia.

Sumber: