Eksekusi Saridewi Djamani: Kontroversi Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba di Singapura

Eksekusi Saridewi Djamani: Kontroversi Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba di Singapura

Hukum Mati Terpidana Narkotika di Singapura--Istimewa

RADAR JABAR - Saridewi Djamani, seorang warga Singapura, akhirnya dieksekusi mati setelah divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat satu ons (31 gram).

Eksekusi ini merupakan yang pertama bagi seorang wanita di Singapura dalam dua dekade terakhir. Sebelumnya, kelompok hak asasi manusia (HAM) selalu melawan hukuman mati tersebut.

Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura terkena eksekusi eksekusi terhadap Saridewi Djamani di penjara Changi.

Hukuman mati diterapkan setelah dia ditemukan bersalah atas kepemilikan heroin dalam jumlah besar, mengikuti undang-undang Singapura yang mengamanatkan hukuman mati untuk kasus narkoba di atas 15 gram.

CNB menyatakan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan Saridewi didampingi oleh penasihat hukum selama proses berlangsung.

 

BACA JUGA: Seorang Ibu Viral Gerebek Markas Narkoba yang Dibekingi Polisi di Jambi, Mengadu ke Polisi

 

Peristiwa ini menandai wanita pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak Yen May Woen pada tahun 2004, yang juga terlibat dalam perdagangan narkoba.

Pemerintah Singapura secara konsisten mempertahankan kebijakan hukuman mati sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan publik.

Menurut CNB, hukuman mati diterapkan untuk kejahatan yang dianggap sangat serius, terutama dalam perdagangan obat-obatan.

Hukuman mati ini dijerat pada perdagangan dalam jumlah besar yang dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat dan keluarga pelaku.

 

BACA JUGA: Video Viral di TikTok: Keramaian dalam Masjid Gegerkalong Bandung Diduga Terkait Ritual Syiah

Sumber: