Tiga Saksi Terkait Aset Rafael Alun di Yogyakarta Diperiksa oleh KPK
Eks Pejabat DPJ Rafael Alun dikawal oleh petugas menuju rutan KPK-ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-Antara
RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan aset kepemilikian Rafael Alun Trisambono yang merupakan eks pejabat DJP Kementrian Keuangan. Tiga saksi yang diperiksa berkaitan dengan aset Rafael Alun yang berada di wilayah Yogyakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta" ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (11/7).
BACA JUGA:KPK Panggil Ernie Meike sebagai Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
Para saksi, yakni Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo merupakan saksi dari pihak swasta. Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris bernama Sugiarto yang merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), namun mangkir dan akan dipanggi kembali.
"Saksi Sugiarto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang serta dikirimkan tim penyidik" ujar Ali Fikri
BACA JUGA:Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya pada 3 April lalu, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dengan memberikan rompi jingga dengan tulisan "Tahanan KPK". Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menerima gratifikasi wajib pajak, serta pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki berbagai perusahaan dengan salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang merupakan perusahaan pada bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Ditemukan juga bahwa Rafael diduga telah menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar Amerka Serikat melalui PT AME, oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Akibat Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Terdapat bukti lain yang telah disita oleh penyidik, yakni berupa brangkas berisikan uang sebesar 32,2 miliar rupiah yang tersimpan pada salah satu bank. Uang miliaran rupiah tersebut berupa pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, serta Euro.
Rafael Alun Trisambodo terjerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menurut penyidik KPK. Selain itu, eks pejabat DJP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditetapkan oleh KPK pada 10 Mei 2023.
Kini, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan aset-aset milik Rafael Alun yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukannya. Telah diketahui aset yang telah disita oleh KPK berupa 20 bidang tanah dan bagunan, serta sejumlah kendaraan mewah yang memiliki nilai sebesar 150 miliar rupiah.*
Sumber: antara