KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Akibat Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Akibat Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan--Antara news
RADAR JABAR- Kini KPK kembali menahan tersangka terkait kasus suap beli jabatan di dalam lingkup Kabupaten Pemalang.
Salah satu tersangka yang ditangkap hari ini merupakan Sekertaris DPRD Pemalang bernama Sodik Ismanto (SI).
“Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Direktur KPK Asep Guntur pada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Asep mengatakan kasus ini berawal dari Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026. Mukti lalu merombak komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Setelah itu Mukti menugaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengurus rotasi hingga promosi di Pemkab Pemalang. Seleksi terbuka yang dibuka saat itu ada pada posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta," ujar Asep.
Sodik Ismanto selaku Sekretaris DPRD Pemalang ini diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Adil Jumal Widodo untuk mengikuti proses seleksi.
"Tersangka SI memberikan Rp 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," terang Asep.
Asep mengatakan bahwa uang suap itu l diberikan kepada Mukti Agung Wibowo. Uang haram itu disebut para pelaku sebagai uang syukuran.
"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," tutur Asep.
KPK sebelumnya menahan sejumlah tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, salah satunya Bupati Pemalang bernama Mukti Agung Wibowo. Total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber: