Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Bupati Bandung Dadang Supriatna--deskjabar

Radar Jabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana Korupsi. Saat ini KPK tengah menelaah laporan tersebut.

"Betul, informasi yang kami peroleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya laporan masyarakat dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).

"Tentu segera kami lakukan verifikasi, telaah dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi data laporannya oleh teman teman di Pengaduan Masyarakat," imbuhnya.

Ali menambahkan KPK akan melakukan analisis untuk mencari peristiwa pidana. Apabila ada unsur tindak pidana korupsi, KPK akan memproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Menpora Dito Bantah Tudingan Terima Uang Miliaran dalm Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Berikutnya tentu analisisnya apakah nanti ada dugaan peristiwa pidananya dan kemudian KPK berwenang, pasti kemudian kami tindak lanjuti pada proses proses berikutnya," katanya.

Dikutip dari sejumlah pemberitaan media massa, Dadang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung. Informasi itu berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Ketua PBH Anti Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama yang melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna ke KPK viral di media sosial maupun WhatsApp.

Piar pun mengaku telah memberikan dokumen tambahan ke KPK terkait aduannya itu.

“Saya memberikan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi di kabupaten Bandung,” kata Piar, Jumat (16/6).

Data tambahan yang diberikan ke KPK, jelas Piar, terkait dengan dugaan gratifikasi dan bancakan proyek penunjukan langsung di dinas PUTR yang dilakukan oknum DPRD.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejaksaan Agung Panggil 13 Saksi

“Jumlahnya puluhan miliar,” ungkapnya.

Dalam sebulan ini, lanjut Piar, dia telah dua hingga tiga kali ke KPK untuk memberi keterangan.

Sumber: