KPK Panggil Ernie Meike sebagai Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

KPK Panggil Ernie Meike sebagai Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

KPK akan panggil Ernie Meike sebagai saksi kasus TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun-Potret Ernie Meike Istri dari Tersangka Gratifikasi dan TPPURafael Alun-Istimewa

RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ernie Meike Torondek, selaku dari istri Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak. Pemanggilan Ernie Meike sebagai saksi dari keperluan pemeriksaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebutkan bahwa pemanggilan Ernie Meike berdasarkan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," ujarnya

Selain pemanggilan istri dari Rafael Alun, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi dari pihak swasta lainnya. Saksi yang akan dipanggil yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shelfy, serta Aulia Bismar.

Namun, empat saksi tersebut masih belum diketahui mengenai pemeriksaan yang akan dijalani. KPK sendiri belum memberi keterangan mengenai materi yang akan didalami melalui pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh KPK pada April lalu. Mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut menjadi tersangka atas kasus gratifikasi.

Selain itu Rafael Alun juga memiliki berbagai perusahaan yang tersebar. Diantaranya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang merupakan perusahaan bidang jasa konsultasi terkait perpajakan dan pembukuan.

Temuan dari penyidik KPK berupa aliran dana sebesar 90.000 dollar AS yang diterima oleh Rafael Alun. Aliran dana tersebut diterima melalui PT AME.

Bukti lain yang disita oleh KPK merupakan safety deposit box (SDB) yang berisi uang sebesar 32,2 miliar rupiah. SDB tersimpan di salah satu bank dalam pecahan uang dolar AS, dolar Singapura, serta uang Euro.

Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pemeriksaan Rafael Alun dilakukan setelah mengetahui gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anak dan keluarganya ramai diperbincangkan oleh publik.*

Sumber: