LPSK Tuntut Biaya Restitusi Rp120 Miliar Kepada Seluruh Pelaku atas Kasus Penganiayaan David Ozora

LPSK Tuntut Biaya Restitusi Rp120 Miliar Kepada Seluruh Pelaku atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tuntut biaya restitusi atas kerugian yang dialami oleh David Ozora selaku korban atas kasus tindak penganiayaan.-radarjabar.disway.id-disway.id

RADARJABAR.DISWAY.ID - Kabar terkait perkembangan kasus tindak penganiayaan yang dialami oleh David Ozora, saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut menangani kasus tersebut menuntut biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap pelaku.

Pihaknya juga menunjuk pelaku tidak hanya Mario Dandy, namun seluruh pihak yang terlibat atas aksi penganiayaan terhadap David untuk membayar biaya ganti rugi.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa pada saat menjadi saksi dalam sidang kasus tindak penganiayaan menerangkan terkait rincian jumlah biaya ganti rugi yang harus dibayar oleh setiap pelaku.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kebocoran Data Penyelidikan

Jopa mengatakan biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG. 

Lebih lanjut, Jopa mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari permohonan restitusi yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang hanya sebesar Rp52 Miliar. 

Jopa merinci, Rp120 Miliar itu terdiri komponen transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.

Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Kembali Jemaah Haji Tidak Melakukan Swafoto Berlebihan

Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.

Ia pun menjelaskan komponen penderitaan itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.

Sumber: