Kurang 1x24 Jam, Penganiaya Pedagang di Pameungpeuk Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Kurang 1x24 Jam, Penganiaya Pedagang di Pameungpeuk Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Penganiaya Pedagang di Pameungpeuk Diringkus-Yusuf-Radar Jabar

RADAR JABAR - Kurang dari 1x24 jam, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan salah satu pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan telah mengamankan pelaku berinisial AS.

Di mana kejadian aksi pidana tersebut, paparnya, terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam lalu.

"Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku sudah kami amankan," kata Asep Dedi dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kurangi Pengiriman Sampah ke TPST Sarimukti, Ini Harapan Pjs. Bupati Bandung Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Ikrar 10.000 Kader PKB, H Cucun : Kang DS Akan Memimpin Kembali Kabupaten Bandung

Ia mengungkapkan, awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.

"Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak," ujarnya.

"Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, kata ia, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." Imbuh AKP Asep Dedi. (ysp)

Sumber: