LPSK Tuntut Biaya Restitusi Rp120 Miliar Kepada Seluruh Pelaku atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tuntut biaya restitusi atas kerugian yang dialami oleh David Ozora selaku korban atas kasus tindak penganiayaan.-radarjabar.disway.id-disway.id
BACA JUGA: Puan Targetkan RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU Sebelum Bulan Juli
"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,”sambungnya.
Selanjutnya, kata Jopa, pihaknya juga merujuk pada data BPS Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa rata-rata hidup manusia selama 71 tahun. Dari seluruh komponen itu kemudian dipadukan dan didapat nilai Rp 118 miliar.
"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban (David) ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 M berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," ujar Jopa.(*)
Sumber: