Dipecat Tidak Hormat Atas Putusan KKEP, Teddy Minahasa Ajukan Banding!
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).-disway.id-
RADARJABAR.ID - Setelah dinyatakan bersalah atas kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat melalui putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tidak terima dengan putusan tersebut, dirinya kini ajukan banding.
Proses hukum terkait kasus perkara yang melibatkan tersangka Teddy Minahasa, telah menembuh beberapa kali tahap persidangan. Putusan pemberhentian anggota kepolisian melalui sidang etik yang dilakukan oleh KKEP, merupakan sebuah kebijakan hukum yang dianggap sebagai langkah yang tepat.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba
Teddy Minahasa dianggap telah melanggar kode etik kepolisan atas keterlibatannya terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam proses persidangan lainnya, Teddy sempat divonis hukuman seumur hidup masa pidana oleh Pengadilan Negeri (PN).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 31 Mei 2023.
Persidangan berlanjut oleh pihak POLRI, dimana hasil putusan KKEP yaitu memberhentikan Teddy Minahasa secara tidak hormat atas pelanggaran kode etik yang dianggap sebagai tindakan tercela.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejaksaan Agung Panggil 13 Saksi
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.***
Sumber: