Hasil Putusan Sidang Etik oleh KKEP, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat!
Setelah melalui proses sidang yang berlangsung selama 13 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberi putusan pemecatan tidak hormat kepada Teddy Minahasa.-disway.id-
RADARJABAR.ID - Proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlansung selama 13 jam, atas perkara kasus peredaran narkotika oleh tersangka Teddy Minahasa, kini telah memutuskan bahwa dirinya diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan tersebut merupakan hasil sidang etik yang dilakukan oleh KKEP, pada Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.00-22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 31 Mei 2023.
BACA JUGA: Dipecat Tidak Hormat Atas Putusan KKEP, Teddy Minahasa Ajukan Banding!
Tersangka Teddy Minahasa dinilai telah melanggar kode etik kepolisan atas keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Pada persidangan lainnya oleh Pengadilan Negeri (PN), dirinya telah dijatuhi hukuman masa penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 31 Mei 2023.
Dalam sidang etik yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui KKEP, Teddy Minahasa juga terbukti menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.***
Sumber: