Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejaksaan Agung Panggil 13 Saksi

Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejaksaan Agung Panggil 13 Saksi

Proses hukum terkait kasus korupsi Tol Japek II Elevated kembali berlangsung dimana saat ini Kejagung mengumumkan agenda pemeriksaan terhadap 13 saksi.-disway.id-

RADARJABAR.ID - Proses hukum terkait kasus korupsi Tol Jakarta - Cikampek II Elevated kembali berlangsung dengan agenda pemanggilan 13 saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), atas tersangka Ibnu Noval (IBN).

Pasalnya ke 13 saksi tersebut akan diperiksa atas dasar sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur (Desain and build) jalan tol Jakarta - Cikampek II Elevated ruas Cikunir - Karawang Barat.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Setelah Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ke-13 saksi yang diperiksa diantaranya, FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kemudian inisial M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Saksi MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dan SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.

Kemudian, saksi AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.

"Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana, dalam keteranganya, Senin 29 Mei 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: Dimana Dito Mahendra? Bareskrim Polri Periksa Nindy Ayunda Sebagai Saksi

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Sumber: