Ferdy Sambo Dijerat 7 Pasal Tercela Dalam Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri (Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube)--
Berbunyi:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Sumber: