Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Sekarang? Megawati Soal Hukuman Ferdy Sambo Batal
Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Sekarang Megawati Soal Hukuman Ferdy Sambo Batal-Megawati Soal Hukuman Ferdy Sambo-
RADAR JABAR - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, merasa terkejut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati, tetapi sekarang hukumannya hanya diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati.
Megawati mengungkapkan rasa herannya mengenai hal ini. Dia merasa bingung karena mempertanyakan bagaimana bisa hukuman bagi Sambo mengalami pengurangan setelah melalui dua putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman mati.
"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tuturnya.
BACA JUGA:Megawati Minta Bubarkan KPK: Saya yang Bikin KPK dan MK!
Meskipun demikian, Megawati tetap menghormati keputusan MA, namun tetap merasa heran mengenai pengurangan hukuman ini.
Dia juga mempertanyakan alasan di balik pengurangan hukuman ini, terutama dalam hal nilai atau pangkat sosial Sambo sebagai prajurit.
Megawati mengakhiri dengan menyampaikan bahwa putusan MA mengenai hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo telah diambil pada tanggal 8 Agustus 2023.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Sumber: