Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Maruf Ditempatkan di Satu Lapas
Pada Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, terdapat pelaksanaan pemindahan terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal ke Lembaga Permasyarakatan kela-Ditjen PAS-
RADAR JABAR - Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo telah ditempatkan di sebuah kamar di Mapenaling Lapas Salemba bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Koordinator Humas Ditjendpas, Rika Aprianti menyampaikan informasi mengenai penempatan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2023.
Rika menjelaskan bahwa penempatan ini telah dilakukan pada pukul 17.00 WIB tanggal 24 Agustus 2023.
"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," terang Rika dalam siaran tertulis diterima, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Hampir Diberi Uang Miliaran oleh Ferdy Sambo, Apakah Menyesal?
Rika menjelaskan bahwa saat ini, ketiga narapidana tersebut telah langsung ditempatkan dalam kamar Mapenaling, yang merupakan masa di mana mereka beradaptasi dengan lingkungan penjara.
Dia juga menegaskan bahwa proses penerimaan ketiganya telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, panel hakim kasasi dari Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman pidana bagi empat terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J.
BACA JUGA:Profil Hakim Suhadi Viral Usai Hapus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Punya Anak Pecandu Narkoba
Hukuman yang semula ditetapkan untuk Ferdy Sambo diubah dari pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kabiro Hukum MA, Sobandi, menyatakan bahwa keputusan vonis tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang juga dikenal sebagai inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di kantornya Selasa, 8 Agustus 2023.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada campur tangan terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: