Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu--Antara news

RADAR JABAR- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

“Iya betul, sudah (dieksekusi),” ujar Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi pada awak media, Kamis (24/8/2023).

Dia mengatakan Putri dieksekusi pada Rabu (23/8). Dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua sudah di eksekusi atau belum.

“(Dieksekusi) kemari,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Lebih Ringan, Berikut Profil Hakim MA yang Menjadi Sorotan

 

Hukuman pada Putri kemudian dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Berikut daftar hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Yosua setelah diputus MA:

1.Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2.Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3.Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: