Baru Saja Bebas dari Penjara, Wali Kota Nonaktif Cimahi Langsung Dijemput Kembali KPK, Ada Apa?

Baru Saja Bebas dari Penjara, Wali Kota Nonaktif Cimahi Langsung Dijemput Kembali KPK, Ada Apa?

Baru Saja Bebas dari Penjara, Wali Kota Nonaktif Cimahi Langsung Dijemput Kembali KPK, Ada Apa?-(Foto: Foto: www.cimahikota.go.id)-

RadarJabar – Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Padahal, Ajay baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, terkait tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, wali kota nonaktif Cimahi itu dijerat hukuman dua tahun penjara.

Melansir berbagai sumber, Ajay pun telah bebas dari hukuman tersebut dan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 10.00 WIB, berdasarkan laporan dari Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Rabu, 17 Agustus 2022.

Akan tetapi, dua jam kemudian, tim penyidik KPK tiba-tiba kembali menjemput Ajay pada pukul 11.55 WIB, menurut laporan dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penjemputan Ajay yang baru saja menghirup udara bebas.

Ali hanya mengatakan bahwa keterangan lebih detail akan disampaikan pada esok hari.

Penangkapan kembali Ajay oleh KPK itu pun dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan nada sama seperti Ali, Firli pun hanya mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan pada esok hari.

Setelah dijemput kembali oleh KPK, Ajay lantas diangkut ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan, ya. Nanti (penangkapan kembali atas Ajay akan) diberitahu perkembangannya," ungkap Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, Ajay ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit.

Atas perbuatannya itu, Ajay sempat dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akan tetapi, mantan wali kota Cimahi itu hanya terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim pun kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa kurungan dua tahun penjara dan pidana denda senilai Rp100 jua subsider tiga bulan kurungan.*** (bbs)

Sumber: Jabar Ekspres