Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Rancabungur

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Rancabungur

Ilustrasi--Freepik

RADAR JABAR, BOGOR - Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, menangkap terduga pelaku berinisial SD (63) di wilayah Jakarta Selatan.

Kata Teguh, SD melakukan pencabulan terhadap AK (6) pada 19 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. "Pelaku telah ditangkap dan di tahan di Lapas kelas II Cibinong," jelas Teguh, pada Senin (29/9/2025).

Diketahui, beredar di media sosial seorang perempuan yang mengaku sebagai saudara korban menyampaikan kasus pencabulan terhadap AK (6) dan sudah menunggu hampir satu bulan lebih.

"Saya mohon izin untuk menyampaikan bahwa di kampung saya di Rancabungur Bogor ada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasusnya sudah menjelang ke 1 bulan lebih," kata perempuan itu dalam video.

BACA JUGA:PGN Perkuat Komitmen terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

BACA JUGA:Pemkab Bogor Sebut Hanya Intervensi Sampah Dapur MBG

Kata dia, sudah melakukan laporan kepada kepala desa, Polsek, Polres, hingga sudah melakukan visum. Bahkan dirinya juga, mengadu ke Gubernur lewat video yang beredar.

"Bahkan, sekarang si pelakunya sudah kabur. Bapak Gubernur yang saya hormati mohon ditindaklanjuti kasus ini karena kami sebagai warga merasa resah, orang itu bukan untuk nafsu, tapi semacam pedofil penyakit," jelasnya.

Ia menutur, memiliki rasa ketakutan dan keresahan karena memiliki anak di bawah umur imbas kejadian pencabulan yang dilakukan oleh SD.

"Jadi, kami yang mempunyai anak dibawah umur sangatah takut dan resah. Si korban pun minta pertolongan agar segera ditindaklanjuti, tolong pak gubernur harap ditindaklanjuti. Saya sebagai saudara korban meminta kepada pak gubernur, dan lain-lain agar segera menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.*

Sumber: