Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah
Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah--(Sumber Gambar: ilustrasi/Freepik)
Ia menutur, DPMD akan memastikan kabar tersebut guna Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 dapat dijalankan semestinya.
"Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020," kata dia.
Sebagai informasi, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sumber: