DPRD Kabupaten Bandung Ungkap Tujuan Pemberian Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

DPRD Kabupaten Bandung Ungkap Tujuan Pemberian Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Asep Ikhsan. Foto: Yusup/Radar Jabar--

Pernyataan modal tersebut, sambungnya, dapat dilakukan setelah analisis investasi dan juga rencana bisnis BUMD tersedia, sehingga dapat menguntungkan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh Asep Ikhsan memaparkan pandangan fraksinya di depan Sidang Paripurna bahwa PAD dapat terwujud dengan maksimal jika manajemen BUMD secara konsisten menjalankan tata kelola yang baik dan produktif terhadap penyertaan modal tersebut.

Penyertaan modal daerah kepada PT. BPR Kertaraharja yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp.10 miliar dinilainya harus memberikan kontribusi yang maksimal bagi penerimaan PAD, sehingga tujuan pendirian BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dapat tercapai.

"Dalam kaitan itu, kami pun mengingatkan agar Direksi PT. BPR Kertaraharja dalam mengelola penyertaan modal tersebut mengedepankan azas kehati-hatian, profesionalitas, dan berorientasi pada keuntungan (profitable). Karena sebagaimana tercantum pada rencana Perda ini pada Pasal 4 ayat 3, secara eksplisit dicantumkan bahwa segala akibat hukum atas penyimpangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi PT. BPR Kertaraharja," pungkas Asep Ikhsan.*** (ysp)   

Sumber: