DPRD Kabupaten Bandung Ungkap Tujuan Pemberian Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

DPRD Kabupaten Bandung Ungkap Tujuan Pemberian Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Asep Ikhsan. Foto: Yusup/Radar Jabar--

RADAR JABAR - DPRD Kabupaten Bandung mengungkapkan tujuan penyertaan modal non permanen kepada PT. BPR Kertaraharja sebesar Rp.10 miliar pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini dilakukan setelah DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Permanen sebesar Rp.10 Miliar kepada PT. BPR Kertaraharja Tahun Anggaran 2026. 

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan, pada saat Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, Selasa, 23 September 2025.

Ia menjelaskan, Perda No.14 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, akan berakhir Desember 2025.

Oleh karena itu, ia menilai perlu dilakukan peninjauan kembali Perda yang mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat tersebut.

Tujuannya agar pertumbuhan dan pemerataan perekonomian dapat terwujud yang berakibat pada peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Bandung sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Program Prioritas Bupati dan Wabup, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR Kertaraharja

 

Asep Ikhsan juga menekankan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menyeluruh terhadap dana bergulir tersebut.

"Kami mengapresiasi setinggi- tingginya agar program ini terlaksana. Namun kami pun berharap agar pelaksanaannya, dana bergulir dilaksanakan secara transparan dan accountable sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kecil, yang mana program ini seyogyanya dapat menjadi instrumen pemerintah untuk menumpas praktek bank emok, pinjol ilegal, dan judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan membuat kehidupan warga terjerembab dalam jeratan hutang," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Ia berharap lembaga keuangan terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Macet Nasabah sehingga uang terus bergulir pada masyarakat kecil yang membutuhkan.

Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal PT. BPR Kertaraharja, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat 5 yang berbunyi, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bertujuan antara lain pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.

Sumber: