Buntut Bentrok di Jasinga, Polres Bogor Tangkap Tersangka Aksi Pembunuhan

Buntut Bentrok di Jasinga, Polres Bogor Tangkap Tersangka Aksi Pembunuhan

kepada wartawan di Mapolres Bogor, pada Kamis (21/8/2025). Foto: Regi--

Setelah memperoleh keterangan dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pada saat kejadian tersebut korban yakni WS terlibat duel dengan tersangka AF di barisan depan.

"WS ini juga terlibat duel di baris depan, dengan tersangka AF, inisial AF, umur 20 tahun, yang merupakan warga Kampung Peuteuy," jelas dia.

Lebih lanjut, pihak Polres Bogor menangkap AF di kediamannya pada 19 Agustus lalu di Kampung Peuteuy.

"Kita sudah menetapkan AF, sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: