2 Tahun Terakhir, PHK di Kabupaten Bogor Lebih dari 4.000 Pekerja

Ribuan pencari kerja mulai dari Generasi Zilenial hingga Generasi Milenial antusias menunggu dibukanya Job Fair 2025 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB).-Aziz-Radar Jabar Disway
RADAR JABAR - Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Bogor selama dua tahun terakhir menyentuh lebih dari 4000 jiwa yang terkena PHK.
Dari data yang diterima, pada 2023 lalu, pekerja yang terkena PHK menyentuh angka 2.008 orang. PHK pada tahun itu paling banyak terjadi pada Maret sebanyak 398 pekerja, disusul Juli dengan jumlah 390, dan 339 PHK pada Januari.
Kemudian, pada Desember sebanyak 218 PHK, 213 berjumlah PHK pada April, Oktober dengan PHK 162 pekerja, November berjumlah 159 PHK.
Lalu, pada September berjumlah 47 PHK, Agustus sebanyak 36 pekerja terkena PHK, Februari di angka 29 PHK, sembilan orang terkena PHK pada Mei, dan Juni sebanyak delapan pekerja terdampak juga.
Lebih lanjut, pada 2024 dengan total 1.693 orang, PHK paling banyak terjadi pada Januari berjumlah 463 pekerja, November berjumlah 214 PHK, Februari sebanyak 208 pekerja hilang pekerjaan.
BACA JUGA:Duet Arsenio dan CRF250R, Bidik Podium di Putaran Ketiga Kejurnas Motocross
BACA JUGA:Berkomitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kang DS: Penetapan Pembebasan Pajak Lahan Sawah Abadi
Lanjut, pada 185 pekerja terdampak PHK pada Desember, Juli sebanyak 113 PHK, Oktober 111 pekerja yang terdampak, dan 106 pekerja terdampak pada September.
Kemudian pada Juni 92 PHK, Maret 88 pekerja yang terkena PHK, 67 PHK pada Agustus, Mei 35 pekerja terdampak, dan 11 PHK pada April.
Adapun, pada 2025, dari Januari hingga Mei berjumlah 500 pekerja yang terkena PHK.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Surya Kuncoro menjelaskan, terdapat dua faktor penyebab terjadinya PHK yakni, faktor eksternal dan internal.
Penyebab PHK akibat faktor internal, perusahaan yang bangkrut, perusahaan pindah, dan kesalahan pekerja itu sendiri.
"Lalu ada juga PHK yang karena ada kesalahan dari pegawainya yang membuat kesalahan mendesak sehingga PHK atau juga karena indisipliner," jelas Surya, pada Jumat (25/7/2025).
Lalu, ada juga karena perusahaan yang merugi. Oleh karena itu melakukan pengurangan pegawai agar perusahaan tetap berjalan.
Sumber: