Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Periksa Dua Mantan Kadisdik Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Periksa Dua Mantan Kadisdik Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin. -Regi-Istimewa

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkapkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terkait ChromeBook di Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri, Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan, dari tujuh orang tersebut terdapat dua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan masa jabatan yang berbeda.

Dua Kepala Dinas Pendidikan itu yakni, Entis Sutisna dan Juanda Dimasnyah.

"Tujuh ya dua kepala dinas yang pertama tahun 2019-2020 terus 2020-2022. Selain kepala dinas, PPK dan PPTKnya," kata Irwanuddin saat ditemui, pada Kamis (14/8/2025).

Ia menutur, pemeriksaan tersebut telah dilakulan kemarin. Dia menambahkan, berkas tersebut perlu diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (15/8) besok. "Pemeriksaan dilakukan kemarin karena kita di target oleh Kejagung harus selesai di hari Jumat besok," tuturnya.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, berjalan lancar karena mereka memiliki aturan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Jukni) dari Kementerian langsung.

Terdapat tiga merk yang masuk ke Kabupaten Bogor yakni, Zyrex, Axio, dan Libera.

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar karna mereka cuman sudah ada aturan juklak juknisnya dari pusat pengadaannya dan mereka juga ada Zyrex, Axio dan Libera chrome book itu yang ada di Kabupaten Bogor," kata dia.

Dia mengungkapkan, Chromebook mulai masuk ke Kabupaten Bogor sejak 2021 lalu. Ia menambahkan, pengadaan yang diperiksa sejak 2019 hingga 2022.

"Sebelumnya TIK masih windows. Jadi Chromebook mulai dari 2021 untuk Kabupaten Bogor. Pengadaan yang kita periksa dari tahun 2019 sampai 2022," ungkapnya.

Saat 2020, Kabupaten Bogor masih belum menggunakan chromebook atau masih memakai windows untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat SD maupun SMP.

Lalu pada, 2021 terdapat dua kegiatan untuk dua SMP. Kemudian, 2022 terdapat kegiatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi pengadaan di Kabupaten Bogor ini tahun 2020 masih belum chrome book masih TIK itu ada 21 paket 21 SMP. Terus di tahun 2021 juga ada dua kegiatan untuk dua SMP terus di tahun 2022 itu juga ada tapi dari APBN dari pusat," katanya.

"Kita hanya menerima manfaat khususnya SMP ada untuk SMP dan SD. SD juga ada ada di tahun 2020, tahun 2021, 2022 untuk sekitar 84 SD," sambung dia.

Singkatnya, Kabupaten Bogor hanya sebagai penerima manfaat dari Kementerian perihal pengadaan chromebook tersebut.

"Karena memang semuanya speknya sudah diatur dari pusat mereka tinggal melaksanakan," katanya.

Adapun, pihak Kejaksaan Negeri sempat memanggil beberapa SD dan dinyatakan mereka hanya sebagai penerima.

"Temuannya masih jalan lancar di kegiatan sudah juga ada beberapa SD yang kita panggil mereka itu hanya menerima. Karena memang spesifikasinya sudah ditentukan melalui juklak juknis dari Kementrian sehingga udah gabisa gimana-gimana lagi," jelas dia.

Irwanuddin menegaskan, pihaknya hanya meneruskan perintah dari Kejaksaan Agung perihal penanganan saja. Dia juga menambahkan, pemeriksaan sudah berjalan dan didata untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kita ini cuman meneruskan perintah dari pimpinan terkait ada penangan, karena semua daerah dapat. Jadi kalo untuk pemeriksaan sudah jalan dan didata untuk kita teruskan ke pusat," terang dia.

Adapun, Irwanuddin memaparkan, nilai pengadaan Chromebook yang masuk ke Kabupaten Bogor untuk tingkat SMP dan SD.

"Untuk SMP tahun 2020 sekitar 6 miliar 174 juta. TIK untuk SMP tahun 2021 sekitar 633 juta sekian. 2022 hanya 125 juta. SD itu tahun 2020 2 miliar 200, tahun 2021 3,7 miliar tahun 2022 6,6 miliar," paparnya.

Kejaksaan Agung Siap Periksa Disdik di Seluruh Indonesia Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan siap untuk memeriksa seluruh Dinas Pendidikan dengan bekerja sama Kejaksaan Negeri di Indonesia.

"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia," kata Anang Supriatna.

Dia menambahkan, alasan melibatkan Kejari di setiap wilayah karena keterbatasan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Keterbatasan tenaga penyidik di gedung bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di kejaksaan di wilayah-wilayah," tambahnya.

Merespons hal tersebut, Irwanuddin mengatakan, masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung terkait keputusan akhir tersebut.

"Kita masih nunggu dari pusat, karena pemeriksaannya dari pusat dari Kejaksaan Agung. Masih nunggu instruksi nanti seperti apa hasilnya. Pemeriksaan dilakukan untuk seluruh Indonesia," katanya.

Sumber: