Dua Orang yang Cekcok Bawa Senpi dan Sajam dengan Pria Paruh Baya di Cigudeg Bogor Jadi Tersangka

Dua Tersangka yang membawa senpi dan sajam saat cekcok dengan mantan kades Cintamanik, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Foto: Polres Bogor--
RADAR JABAR - Polres Bogor menetapkan, dua tersangka yang menodong senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) kepada Mantan Kepala Desa (Kades) Cintamanik, Cigudeg, Kabupaten Bogor, yakni Usup.
Penetapan itu dilakukan, karena dua orang yakni KS (33) dan ES (26) karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Mulanya, beredar video di media sosial, Usup ditodong oleh sajam jenis parang pada bagian leher dan sempat cekcok. Kemudian, oknum itu menampar Usup.
Pria paruh baya itu terlihat beradu fisik hingga terdorong ke lereng bukit penuh bebatuan.
Usup mendatangi lokasi tersebut, karena dilaporkan warga sebagai tempat gurandil atau penambangan liar.
Diduga, oknum itu mengamankan perusahaan ilegal di tanah miliknya. Usup mengaku, perusahaan bersangkutan sudah tutup 15 tahun lalu.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Rencana Tambah Armada Bus Listrik Tegar Beriman
BACA JUGA:Mulainya Sekolah Rakyat di Bogor, Wali Murid: Hilang Masa Main Demi Masa Depan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, telah melakulan patroli siber dan penyelidikan awal.
"Diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025," ungkap Rio, pada Rabu (16/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, KS sebagai pelaku yang menempelkan sajam ke leher Usup dan ES membawa airsoft gun yang disimpan pada pinggang, dia juga turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan KS.
"Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya," katanya.
Sumber: